Ruben Onsu Berpeluang Hadir di Sidang Hak Asuh Esok

Jakarta, adolescent-substance-abuse.com Indonesia

Ruben Onsu

disebut berpeluang hadir dalam sidang mediasi gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7).

Menurut pengacara Ruben, Minola Sebayang, kliennya pada dasarnya sudah menyerahkan segala urusan ke kuasa hukum. Sehingga, kehadiran Ruben memungkinkan bila ia tidak memiliki agenda yang mendesak atau pun bentrok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemungkinan klien kami akan hadir di 22 Juli itu nanti. Kemarin, sudah kamu sampaikan kalau tidak ada pekerjaan yang mendesak dan bentrok, maka klien kami akan hadir,” kata Minola seperti diberitakan

detikHot

Selasa (21/7).

Ruben Onsu sebelumnya absen dalam sidang pertama gugatan hak asuh anaknya bersama Sarwendah yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pada Rabu (15/7) itu beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator, serta dihadiri langsung oleh Sarwendah selaku tergugat sedangkan Ruben diwakili kuasa hukum.

“Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya,” kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu (15/7).

“Jadi nanti persidangan selanjutnya adalah mediasi oleh hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh pengadilan. Di situ nanti mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat bahwa bisa ada perdamaian,” lanjutnya.

Kala itu, Raka Kariti Suprapto selaku perwakilan Ruben menyebut kliennya pada prinsipnya wajib hadir dalam agenda mediasi 22 Juli 2026.

Namun, jika berhalangan, kehadirannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya,” kata Raka Kariti Suprapto.

Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit itu digelar tertutup. Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.

Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.

Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.

(end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video adolescent-substance-abuse.com]

Baca lagi: BGN Umumkan Lima Pejabat Baru Pengurus MBG, Ini Daftarnya

Baca lagi: Red Bull Racing Luncurkan Livery Baru untuk F1 2026

Baca lagi: Puluhan Peserta Antusias Ikuti Sesi 2 Mat Pilates Wellnest Festival

3 Responses

  1. Suka sekali sama kesimpulan di akhir artikel ini, sangat objektif dan berbobot banget. Keren abis. Ringkasan informasi serupa yang cukup detail juga bisa diintip di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297599563_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297495561_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297457752_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320654106_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320225145_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297285618_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296989745_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297552997_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296983196_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297529135_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320725192_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297433858_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320505884_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296989615_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297420207_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320620498_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320182684_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297395076_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297413130_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297615767_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320704174_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296975412_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297018257_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320675492_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320609886_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297268579_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297161845_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297298466_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320378244_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297323573_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297542881_htm
    https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320619013_htm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: